Desa Hijau di Selatan Kabupaten Pasuruan

Profil Desa Bakalan

Tata Letak

Secara Geografis

Desa Bakalan berada pada bagian selatan dari Kabupaten Pasuruan.
Terletak pada 7045’12,785”5 Lintang Selatan dan 112045’19,435’’E Bujur Timur.

Utara

Sisi Utara

Desa Karang Menggah, Wonorejo

Timur

Sisi Timur

Desa Martopuro

Selatan

Sisi Selatan

Kelurahan Purwosari

Barat

Sisi Barat

Desa Sengonagung

Kemudian didapati .

Pemerintah Desa Bakalan Berkomitmen,

dokumentasi-serah-terima-jabatan
Harapan

Visi Kami

Terwujudnya Desa Bakalan yang baik, bersih dan aman
guna untuk mewujudkan pemerintahan yang sehat, cerdas, maju dan berkeadilan.

Melakukan reformasi sistem kinerja aparatur pemerintahan desa bakalan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan: Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang berkualitas.

Sasaran:

  1. Meningkatnya akuntabilitas pemerintahan dan kinerja pengelolaan keuangan
  2. Meningkatnya ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  3. Meningkatnya pelayanan publik dalam pengelolaan administrasi pelayanan masyarakat

Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi desa yang maju dan mandiri.

Tujuan: Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan tepat sasaran dalam bidang pembangunan baik secara fisik maupun non fisik.

Sasaran:

  1. Meningkatnya infrastruktur pembangunan desa.
  2. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat.
  3. Meningkatnya lingkungan masyarakat yang sejahtera baik dalam bidang kesehatan dan bidang pendidikan.

Mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan desa bakalan serta optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Desa Bakalan yang meliputi atau mengedepankan kejujuran, keadilan dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari di pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.

Tujuan

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam peran keamanan dan ketertiban lingkungan desa
  2. Meningkatnya akuntabilitas pemerintahan desa untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Sasaran:

  1. Meningkatnya poskamling di setiap wilayah pemerintahan desa dan terbangunya pos yang baik.
  2. Meningkatnya kapasitas pemerintahan desa dalam menjalankan pendapatan dan belanja pemerintahan desa
  3. Meningkatnya akuntabel yang berbasis digital.

Meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa.

Tujuan: Meningkatkan pelayanan pemerintahan yang baik dan cepat serta pelayanan publik yang berkualitas.

Sasaran:

  1. Meningkatnya pelayanan publik dalam pengelolaan administrasi pelayanan masyarakat
  2. Terwujudnya tempat pelayanan digital di desa
  3. Meningkatnya pengarsipan data pelayanan masyarakat serta aset pemerintah desa

Meningkatkan pembangunan dari segi fisik serta mengedepankan partisipasi dan gotong royong dari pada masyarakat itu sendiri.

Tujuan: Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan swakelola pada bidang pembangunan fisik maupun non fisik

Sasaran:

  1. Meningkatnya infrastuktur lingkungan, pendidikan dan kesehatan.
  2. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat baik segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
  3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam peran serta membangun desa.
  4. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat dalam peran serta lingkungan yang baik, sehat dan aman.

Dukungan untuk Masyarakat,

pelatihan-peningkatan-kapasitas-pengurus

Pelayanan Administrasi

Perangkat pemerintah desa telah dilengkapi dengan pelatihan untuk mendukung kebutuhan masyarakat mulai dari edukasi hingga pendampingan.
dokumentasi-rombongan-karnaval

Gotong Royong

Menjadi bagian dari lingkungan bermasyarakat, maka dibutuhkannya fasilitas sebagai tempat berkumpul bersama dan bercengkrama antar warga.
wahana-permainan-air

Destinasi Wisata

Terdapat beberapa alternatif tempat berlibur bersama-sama. Dengan ini maka dapat mendukung UMKM dan perekonomian sebagaimana mestinya.

Membutuhkan Informasi Lain?

Dapatkan penerangan lainnya, seperti; administrasi desa, informasi maupun diskusi dukungan potensi,
peraturan pemerintah desa yang berlaku hingga komunikasi lanjutan.